Fatwa Ulama: Perbedaan antara Salat Wajib dan Salat Sunah
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Pertanyaan:
Fadhilatus syaikh, apakah terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah?
Jawaban:
Iya, terdapat perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Di antara perbedaan yang paling jelas adalah bahwa salat sunah itu sah dikerjakan di atas kendaraan, meskipun tidak terdapat kondisi darurat. Jika seseorang sedang safar, dan ingin mendirikan salat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraan tersebut berupa mobil, pesawat terbang, atau unta, atau selain itu, maka dia boleh mendirikan salat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Dia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud. Hal ini karena terdapat riwayat (keterangan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal tersebut (HR. Bukhari no. 1000 dan Muslim no. 700)
Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunah adalah jika seseorang memulai salat wajib, maka tidak boleh (haram) baginya membatalkan salat wajib tersebut, kecuali karena kondisi darurat yang nyata. Adapun salat sunah, maka boleh untuk dibatalkan ketika ada suatu maksud (tujuan) yang sahih. Adapun jika tidak ada suatu maksud (tujuan) tertentu, maka tidak masalah (tidak berdosa) jika dibatalkan. Meskipun demikian, hal itu hukumnya makruh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Perbedaan lainnya, bahwa salat wajib itu berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan salat sunah.
Perbedaan lainnya, salat wajib itu disyariatkan dilaksanakan secara berjemaah, sedangkan salat sunah tidak, kecuali salat sunah tertentu saja, seperti salat istisqa’ dan salat kusuf (menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunah). Tidak masalah jika seseorang terkadang mendirikan salat sunah secara berjemaah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama sebagian sahabatnya di sebagian salat malam. Terkadang beliau salat sunah bersama Ibnu ‘Abbas, terkadang dengan Hudzaifah, dan terkadang dengan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.
Adapun di bulan Ramadan, terdapat keterangan bahwa beliau berjemaah dengan para sahabat selama tiga hari kemudian meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. (HR. Bukhari no. 2012 dan Muslim no. 761) Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah dalam salat tarawih itu hukumnya sunah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Akan tetapi, beliau kemudian meninggalkan salat tarawih berjemaah tersebut karena khawatir akan diwajibkan kepada umat beliau. Kekhawatiran itu tentu saja hilang setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Baca Juga:
***
@Rumah Kasongan, 26 Rabiul awal 1444/ 22 Oktober 2022
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel: www.muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 199-200, pertanyaan no. 110.
Artikel asli: https://muslim.or.id/79710-fatwa-ulama-perbedaan-antara-salat-wajib-dan-salat-sunah.html